Syekh Puji Naik BMW Memenuhi Panggilan Polisi
(07 Maret 2009)
Sel tahanan rekayasa Syekh Puji terletak di tanah lapang samping kanan tempat tinggalnya, yang masih satu lingkungan dengan kompleks Pondok Pesantren Miftahul Jannah, miliknya di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Di dalam sel tahanan itu, terdapat tiga ruang sel tahanan biasa, ruang isolasi, dan satu lagi sel tahanan VIP. Masing-masing sel tempat duduk dan kamar mandi yang jadi satu dengan WC (toilet).
Dasar dibangunnya sel tersebut, menurut Syekh Puji, berawal dari rasa keprihatinannya atas masalah yang dialami beberapa waktu lalu. Khususnya, setelah dirinya dan istri mudanya, Lutviana Ulfa, harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Menurut pengusaha yang juga kolektor mobil mewah itu, kalau kawin siri dan mengawini gadis di bawah usia terus dipermasalahkan, maka banyak pelaku lain di Indonesia yang harus diseret ke ranah hukum.
“Di seluruh Indonesia ini ‘kan banyak orang nikah di bawah umur, tidak juga dimasalahkan. Kenapa saya saja yang dimasalahkan. Kalau memang adil ya semuanya diperiksa. Ada apa ini,” kata Syekh Puji dengan nada tanya.
“Karena itu, bila saya nantinya terus dipersoalkan dan akhirnya masuk tahanan, mending buat tahanan sendiri saja. Meski nantinya, penjara itu dijaga oleh para sipir dari pemerintah,” tambahnya dengan terkekeh.
Kemarin, Syekh Puji juga memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolwiltabes Semarang. Dia datang diiringi enam mobil dan satu bus --dua di antaranya mobil mewah merek BMW. Syekh Puji sendiri duduk di atas mobil BMW sport warna merah dengan nopol H 1 CW. Pihaknya dikawal puluhan pengawal yang menggunakan baju loreng, Selain itu, tujuh pengacara beserta istri dan keluarganya turut menemani dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan berlangsung kurang-lebih 9 jam, mulai pukul 10.00 hingga malam tadi. Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Drs Edward Syah Pernong SH mengatakan, pemeriksaan ini bukan masalah nikah siri atau tidak, melainkan ketentuan perundang-undangan sebagai hukum positif yang harus ditegakkan.
"Sekarang ini, salah satu proses pembuktian yang sedang berjalan. Mengenai salah atau benarnya, bukan porsi polisi tapi porsi pengadilan," jelasnya
Ditambahkan Kombes Edward, pembuktian tersebut ada tahapan-tahapannya. "Untuk menetapkan tersangka dibutuhkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, surat-surat, dan saksi ahli. Jadi polisi tidak semena-mena. Ada prosesnya dan kita lakukan secara profesional. Status Syekh Puji masih sebagai saksi" imbuh Kapolwiltabes.
Syekh Puji membenarkan oleh tim penyidik Polwiltabes sebagai saksi atas perkara eksploitasi dan pernikahan siri yang dilakukannya dengan Ulfa. Surat bernomor S.Pgl/A31/II/2009/Reskrim tersebut ditandatangani oleh Kasat ReskrimPolwiltabes, AKBP Roy Hardi Siahaan.
Dugaan pelanggaran adalah pasal 82 dan pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 290 ke 2e KUHP.
“Saya siap diperiksa, dan ribuan santri dan karyawan saya akan mendampingi saya nantinya,” katanya.
Namun, bila nantinya setelah diperiksa, Syekh Puji harus masuk penjara, para pendukungnya bakal demo ke Polda dan Polwiltabes setiap hari.
“Mereka akan protes, karena yang dipanggil dan dimasalahkan kok cuma saya. Padahal se-Indonesia, ada puluhan ribu orang yang melakukan nikah di bawah umur,” tambahnya. (Kaltimpost/zal/dm/jpnn)
Posted in Labels: Berita Penting ()
0 comments:
Posting Komentar